JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap Andrie Bayuajie, personil grup band Kahitna dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Andrie diamankan di kosannya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022).
"Atas nama Andrie Bayuajie alias AB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni 45 Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat.
Zulpan menyebut hasil tes urine terhadap AB positif mengandung benzodiazepine.
"Jadi yang bersangkutan menggunakan barang tersebut agar menenangkan diri," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AB disangkakan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, baca selengkapnya di link berikut ini :
https://www.inews.id/news/nasional/personel-band-yang-ditangkap-dugaan-narkoba-gitaris-kahitna-andrie-bayuajie
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait