Aturan Pemakaian Masker Dilonggarkan, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo : Patut Disyukuri

Siska Permata Sari
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo berharap pandemi jadi endemi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Keputusan Presiden Joko Widodo mengumumkan aturan pelonggaran masker untuk masyarakat disambut positif Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo.

"Kebijakan pemakaian masker dilonggarkan seiring dengan kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali," tulis Angela Tanoesoedibjo di akun Instagram miliknya @angelatanoesoedibjo, Senin (17/5/2022).

Perlu diketahui, terhitung mulai hari ini, Rabu (18/5/2022), masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker di ruangan terbuka atau outdoor seiring dengan terus menurunnya kasus Covid-19.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar ruangan atau terbuka yang tidak padat orang.

"Bapak Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan atau di area yang tidak padat orang," ungkap Angela yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang Ekonomi Digital dan Ekonomi Kreatif itu.

Aturan pelonggaran masker bagi masyarakat, kata Angela, patut disyukuri. Kebijakan baru ini merupakan hasil dari kedisiplinan masyarakat yang selalu menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Kita patut bersyukur, setelah 2 tahun berjuang, kini kita bisa merasakan hasil dari kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Semoga pandemi akan segera berubah menjadi endemi," ujar Angela.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan masyarakat tidak perlu menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar ruangan atau terbuka yang tidak padat orang.

Meski demikian, Presiden Jokowi meminta kepada kelompok rentan untuk selalu menggunakan masker. "Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Selain itu, bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka Jokowi juga memerintahkan untuk wajib menggunakan masker di manapun berada. "Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," katanya.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, baca selengkapnya di link berikut ini :

https://www.inews.id/travel/destinasi/aturan-pemakaian-masker-dilonggarkan-wamenparekraf-angela-tanoesoedibjo-semoga-pandemi-menjadi-endemi

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network