SIDOARJO, iNews.id - Budi Adi Prabowo, terdakwa perkara dugaan korupsi Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill Tahun 2015 - 2016 di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI tak kuasa menahan tangis saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.
Lewat pembelaan pribadinya, mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya tahun 2015 – 2016 itu meminta mejelis hakim membebaskan dari segala dakwaan Jaksa KPK.
"Saya meminta Majelis Hakim yang Mulia, agar saya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum," pintanya ketika membacakan pembelaan sambil menangis tersedu-sedu, Rabu (18/5/2022).
Dalam pemebelaan yang diuraikannya itu, terdakwa menguaraikan secara gamblang bahwa tidak terlibat mauapun menyalahgunakan kewenangan atas apa yang ditudukan penuntut umum.
Perlu diketahui, Jaksa KPK menuntut Budi Adi Prabowo dengan tuntuan pidana penjara selama 6,6 tahun dan denda Rp 200 juta subsoder 6 bulan kurungan. Ia terbukti pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 362,8 juta dengan ketentuan jika dalam 1 bulan setelah inkrach tidak dibayar maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi dipidana 8 bulan penjara.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait