JAKARTA ,iNewsSidoarjo.id- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa vaksin yang diperuntukan umat muslim sepenuhnya akan digantikan dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 bersertifikasi halal.
“Vaksin Covid-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saaf konferensi pers secara virtual, Rabu (27/4/2022).
Wiku mengatakan penggantian penggunaan vaksin Covid-19 ini salah satunya karena meningkatnya kapasitas vakin halal.
Kendati demikian, kata Wiku, sejauh ini seluruh vaksin Covid-19 yang ada di Indonesia masih bisa digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan fatwa MUI.
Wiku pun menjelaskan bahwa kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan dan dinyatakan tidak sah sesuai hukum syariah.inewssidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait