Satgas Covid-19: Vaksin Untuk Umat Muslim Akan Diganti yang Halal

Binti Mufarida
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa vaksin untuk umat muslim sepenuhnya akan digantikan dengan yang halal.Foto/Dok.SINDOnews

JAKARTA ,iNewsSidoarjo.id- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa vaksin yang diperuntukan umat muslim sepenuhnya akan digantikan dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 bersertifikasi halal.

“Vaksin Covid-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saaf konferensi pers secara virtual, Rabu (27/4/2022).

Wiku mengatakan penggantian penggunaan vaksin Covid-19 ini salah satunya karena meningkatnya kapasitas vakin halal.

Kendati demikian, kata Wiku, sejauh ini seluruh vaksin Covid-19 yang ada di Indonesia masih bisa digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan fatwa MUI.

Wiku pun menjelaskan bahwa kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan dan dinyatakan tidak sah sesuai hukum syariah.inewssidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network