Edarkan Sabu Antar Kecamatan, Residivis di Gresik Ditangkap Polisi

Agus Ismanto
Residivis pengedar sabu-sabu dibekuk aparat Polres Gresik, saat menyamar dan bekerja di sebuah bengkel motor. Foto:ist

​GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Upaya pengedaran narkotika jenis sabu yang menjangkau hingga ke berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Gresik berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Gresik sukses meringkus seorang residivis berinisial GNW (28) yang bertindak sebagai kurir sabu, lengkap beserta barang bukti senilai puluhan gram.

​Tersangka ditangkap saat sedang bekerja di sebuah bengkel sepeda motor di kawasan Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

​Penangkapan berawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran barang haram tersebut. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

​Saat digeledah di lokasi kejadian, polisi menemukan satu paket sabu di dalam saku celana GNW. Petugas tak berhenti di situ; penggeledahan kemudian dikembangkan ke rumah kos tersangka di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Dari tempat kos ini, polisi kembali menemukan 17 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang disita dari tangan GNW mencapai 18 paket dengan berat keseluruhan 57,96 gram.

​Selain paket sabu, petugas turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya, meliputi dua unit timbangan digital merek Camry, satu unit timbangan digital ukuran kecil, bendel plastik klip kosong, buku catatan transaksi, tas selempang, satu unit ponsel, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai sebesar Rp850 ribu.

​Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka GNW mengaku diupah sebagai kurir atau "kuda" yang bertugas mengambil dan meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu atas perintah seorang pemasok berinisial WW. GNW mengaku telah beroperasi sejak Agustus 2026 dengan upah berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan secara masif ke enam wilayah kecamatan di Gresik, yakni Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, hingga Driyorejo.

​GNW tidak hanya menjalankan instruksi dari bosnya. Untuk menambah pundi-pundi keuntungan pribadi, residivis kasus narkoba ini juga nekat menjual sabu secara mandiri kepada para pembelinya sendiri. "Menindaklanjuti program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jatim, Polres Gresik terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui kegiatan penegakan hukum, operasi kepolisian, serta langkah pencegahan di tengah masyarakat," tegas Kapolres Gresik.

​Saat ini, tersangka GNW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga tengah memburu keberadaan WW yang kini resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. GNW terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

​Pihak Polres Gresik turut mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan tindakan mencurigai terkait narkoba di lingkungan masing-masing melalui Call Center 110.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network