SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Aksi konvoi untuk mencari anggota kelompok tertentu berujung kekerasan terhadap anak di bawah umur. Seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan menggunakan celurit saat sedang membeli mi goreng di sebuah warung di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, pada 30 September 2026.
Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polresta Sidoarjo mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial RPA, 17, YA, 19, dan FEW, 21.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (16/10/2026) di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Menurut Bobby, aksi kekerasan itu diduga dipicu solidaritas terhadap salah seorang teman tersangka yang sebelumnya disebut mengalami kekerasan oleh kelompok tertentu.
Para tersangka kemudian berkonvoi untuk mencari orang yang mengenakan atribut kelompok tersebut. Saat melintas di sebuah warung di Kecamatan Buduran, mereka melihat korban yang sedang membeli mi goreng dengan atribut yang dianggap berkaitan dengan kelompok tersebut.
Melihat korban, para tersangka berhenti dan menghampirinya. Korban kemudian ditarik secara paksa keluar dari area warung.
Dua tersangka, RPA dan YA, diduga menyeret serta memukul korban. Sementara itu, FEW diduga menyerang korban menggunakan sebilah celurit berwarna ungu hingga mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kaki.
Tak berhenti di situ, para tersangka juga diduga merampas kaus yang dikenakan korban sebelum meninggalkannya di lokasi kejadian.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Diantaranya sebilah celurit panjang berwarna ungu, helm hitam berstiker, satu unit sepeda motor Honda PCX merah, pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, celana pendek hitam, serta sepasang sandal hitam yang terdapat bekas sobekan diduga akibat benda tajam.
Ketiga tersangka kini ditahan di Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76-C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bobby mengingatkan para remaja agar tidak mudah terprovokasi ajakan konvoi, aksi sweeping, maupun tindakan balas dendam antarkelompok, termasuk yang dipicu informasi atau ajakan melalui media sosial. "Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.
Ia menekankan, setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur yang benar, bukan dengan tindakan main hakim sendirili.
Menurut dia, solidaritas pertemanan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Editor : Hidayat Adi
Artikel Terkait
