Penukaran Uang Baru Dibatasi Rp3,8 Juta Sehari

Anggie Ariesta
Penukaran uang baru. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id-Penukaran uang baru, setiap individu hanya boleh menukar uang hingga Rp3,8 juta per hari.

Hal itu, ditetapkan Bank Indonesia (BI) terkait pembatasan penukaran uang baru menjelang lebaran.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim mengatakan, pembatasan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh masyarakat dalam hal penukaran uang pecahan rupiah.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kita menetapkan batasan. Paket setiap orang masing-masing Rp3,8 juta rupiah di tahun ini," ujarnya, dikutip Jumat (15/4/2022).

Adapun penukaran uang baru ini tidak dibatasi nominal pecahannya, sehingga masyarakat bisa memilih pecahan uang tunai mulai dari Rp1.000.

"Ini pertimbangan pemerataan. Jangan sampai nanti tersebar pada orang-orang tertentu saja," katanya.

Selain itu, bank sentral juga membatasi jumlah masyarakat yang dapat melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran, dengan tujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.iNewsSidoarjo.id

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network