SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id– Aksi tegas kembali dilakukan jajaran Polsek Taman dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Dua wanita penjual rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Taman dalam penggerebekan di kawasan Pasar Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa (4/11).
Kedua wanita tersebut, masing-masing berinisial F (53) dan L (50), merupakan warga Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman. Dari tangan mereka, petugas menyita puluhan slop rokok ilegal berbagai merek yang siap diedarkan ke pembeli pasar.
Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo mengatakan, penindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan rokok ilegal di Pasar Sepanjang. “Kami segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Sidoarjo untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Hasilnya, benar ditemukan dua penjual yang memperdagangkan rokok tanpa pita cukai di lokasi,” ujar AKP Hajir kepada iNews Sidoarjo, Rabu (5/11).
Operasi yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Taman Ipda Andri Tri Sasongko itu dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah memastikan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Taman.
Dalam pemeriksaan, F dan L mengaku hanya bertugas menjualkan rokok yang dikirim dari wilayah Madura. Mereka tidak mengetahui secara pasti siapa pemasok utama barang haram tersebut. “Barang dikirim ke mereka, lalu dijual di pasar. Kalau ada pesanan, bisa dipesan terlebih dahulu,” ungkap Hajir.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Bea Cukai Sidoarjo untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Dari hasil koordinasi, keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa denda, masing-masing Rp 4,6 juta untuk F dan Rp 2,9 juta untuk L. “Besaran denda disesuaikan dengan jumlah barang bukti yang diamankan,” jelas AKP Hajir.
Ia menegaskan, jajaran Polsek Taman bersama Bea Cukai akan terus melakukan pemantauan rutin guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. “Peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan negara. Kami melaksanakan penindakan untuk mendukung program pemerintah. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok tanpa pita cukai,” tuturnya.
AKP Hajir turut mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan praktik jual beli rokok ilegal di lingkungan sekitar. “Laporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran barang tanpa cukai ini,” pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
