Penjualan Minyak Goreng Bersyarat Dinilai Rugikan Masyarakat

antara
Pertemuan antara Disperindag, KPPU, ditributor, dan Tim Satgas Pangan di Kota Solo terkait praktik penjualan minyak goreng curah secara bersyarat, Jumat (1/4/2022). Foto: ANTARA/Aris Wasita.

SOLO, iNews.id - Penjualan minyak goreng secara bersyarat merugikan masyarakat. Praktik semacam itu sempat diterapkan oleh sejumlah distributor di kota Solo, Hal itu diungkapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut Kepala Bidang Kajian Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta Sinta Hapsari, saat ini sedang ramai terjadi penjualan secara bersyarat.

Dan itu sudah mulai diwajibkan, tidak ada pilihan lain dan sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, langkah Pemkot Surakarta mempertemukan distributor, pedagang, dan riteler kami apresiasi. Di sini kami juga melakukan edukasi agar jangan ada lagi penjualan secara bersyarat," kata Sinta Hapsari di Solo, Jumat (1/4/2022).

Ia mengatakan, bagi siapapun yang melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka sanksi yang diberikan berupa denda Rp1 miliar atau 10 persen dari total penjualan selama periode pelanggaran atau 50 persen dari keuntungan bersih. Kalau sanksi ini (kejadian di Solo) tidak.

"Ini baru langkah antisipasi, pencegahan. Kan sudah ada itikad baik, yakni ada perubahan perilaku. Pemkot Surakarta sudah menegur, sehingga tidak perlu lagi penegakan hukum karena sangat memberatkan," katanya.

Sementara itu, sebetulnya untuk pembelian dengan cara paket atau bundling masih diperbolehkan. Biasanya sistem penjualan tersebut sebagai salah satu bentuk promosi yang dilakukan oleh perusahaan.

"Bundling kan dua produk yang dilekatkan, namun kalau sudah diwajibkan anda beli produk A maka harus beli produk B maka itu dilarang. Selama ini praktik tersebut marak tidak hanya di Solo, tetapi juga di Yogyakarta, Sulawesi, Kalimantan.

Secara nasional banyak ditemukan, maka kami edukasi khususnya pedagang atau pelaku usaha agar tidak melakukan penjualan secara bersyarat," katanya. Salah satu perwakilan distributor, Adi Sarono menampik praktik penjualan secara bersyarat untuk konsumen.

"Sebetulnya kan itu sifatnya imbauan. Jadi tidak wajib, tapi mungkin konsumen salah mengartikan," katanya.iNewsSidoarjo.id

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network