SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Suasana perjalanan bus yang biasanya riuh dengan musik, kini berubah hening. Sejak aturan pembayaran royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diberlakukan, sopir bus memilih berhati-hati.
Mereka tak lagi berani memutar lagu, khawatir dianggap melanggar aturan. “Awalnya saya sengaja membeli sound system dan layar LCD agar penumpang bisa terhibur. Tapi sekarang percuma, semua peralatan itu tidak bisa dipakai. Saya takut kalau ada masalah karena aturan royalti,” keluh Joko, salah satu sopir bus di Terminal Tipe A Purabaya, Bungurasih, Kamis (21/8).
Kekecewaan Joko sejalan dengan perasaan penumpang. Perjalanan yang dulu penuh hiburan, kini terasa hampa. Muhammad, penumpang asal Surabaya, menilai aturan ini merugikan penumpang, apalagi untuk bus pariwisata. “Kalau naik bus pariwisata, saya paling suka karaoke. Itu bagian dari keseruan liburan. Tapi sekarang suasananya sepi sekali, tidak ada hiburan. Menurut saya, aturan ini justru mengurangi daya tarik bus pariwisata,” ungkapnya.
Muhammad pun berharap ada pengecualian bagi angkutan umum. “Kalau bisa aturan ini dikaji ulang. Setidaknya ada kebijakan khusus untuk bus, supaya penumpang tetap bisa menikmati musik atau karaoke di perjalanan,” tandasnya.
Di tengah situasi ini, para sopir dan pengusaha bus mengaku serba salah. Mereka setuju bahwa karya musisi patut dihargai melalui royalti, tetapi juga merasa terbebani. Musik yang semestinya menjadi penghibur perjalanan, kini justru menjadi sumber kekhawatiran.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
