JAKARTA - Terdapat bantuan sosial (bansos) yang disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos ini diberikan Kementerian Sosial untuk beberapa golongan, mulai dari anak balita hingga pelajar.
Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (29/3/2022), dikutip iNewsSidoarjo.id.
Berikut ini fakta bansos balita hingga anak sekolah:
1. BLT Anak Sekolah Bansos untuk anak SD/MI sederajat usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun sebesar Rp900.000/tahun dan dengan syarat yang sama untuk anak SMP/MTs sederajat sebesar Rp1,5 juta/tahun serta anak SMA senilai Rp2 juta/tahun.
2. BLT Balita Bansos anak usia dini 0-6 tahun cair sebesar Rp3 juta per tahun dan disalurkan secara bertahap dengan besaran Rp750 ribu per tiga bulan.
3. BLT Penyandang Disabilitas Adapun bansos untuk penyandang disabilitas berat fisik maupun mental untuk maksimal satu orang dalam keluarga, atau tuna daksa dan keterbelakangan mental indeks bantuan Rp2,4 juta/tahun dan lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dalam keluarga sebesar Rp2,4 juta.
4. BLT Ibu Hamil Bansos untuk Ibu hamil dengan indeks bantuan Rp3 juta/tahun dan maksimal dua kali kehamilan.
5. Cara Dapat BLT Cara untuk mendapatkan bantuan sosial reguler yang ada, masyarakat harus masuk terlebih dahulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian, mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos di ponsel Android, ataupun dapat melalui pemerintah daerah.
Jadi, Aplikasi Cek Bansos bukan dipergunakan untuk mencairkan bantuan sosial. Lalu, masuk ke dalam DTKS dapat dibaca di tautan berikut (https://kemensos.go.id/cara-terdaftar-di-dtks-dan-mendapatkan-bantuan-sosial).
Selanjutnya untuk mengecek informasi kesepesertaan bansos, masyarakat dapat mengakses melalui laman web https://cekbansos.kemensos.go.id/ ataupun Aplikasi Cek Bansos di ponsel Android. iNewsSidoarjo.id
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait