SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Seorang sopir taksi online (taksol) berinisial MH alias W ditangkap Unit Reskrim Polsek Waru setelah terbukti melakukan penipuan dan pemerasan terhadap mantan penumpangnya dengan modus mengaku sebagai hacker. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korban jika tak mengirimkan sejumlah uang.
Kapolsek Waru, Kompol Miftahul Amin menjelaskan, MH ditangkap setelah korban, seorang perempuan berinisial HS, melaporkan tindak pemerasan yang dialaminya. Korban diminta mentransfer uang Rp 5 juta, namun karena merasa tertekan, ia akhirnya mengirimkan Rp 4 juta melalui akun DANA yang diberikan pelaku.
“Pelaku ini mengaku sebagai hacker dan menuduh korban sebagai selingkuhan dirinya. Ia lalu mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korban apabila uang tidak ditransfer,” ungkap Kompol Miftahul Amin, Minggu (4/5/2025).
Kejadian bermula dari perkenalan korban dengan pelaku pada Juli 2024. Saat itu, korban dan ibunya menggunakan jasa taksol milik pelaku sepulang dari rumah sakit di Kabupaten Ponorogo. Setelah sampai di tujuan, pelaku memberikan nomor WhatsApp kepada korban dengan alasan bisa dihubungi jika membutuhkan antar jemput secara offline.
Komunikasi berlanjut selama beberapa bulan hingga akhirnya pelaku menghubungi korban kembali pada Jumat, 11 April 2025, melalui WhatsApp. Namun, saat itu MH berpura-pura menjadi hacker yang mengklaim telah meretas ponsel miliknya sendiri. “Korban sempat menerima pesan menanyakan apakah dirinya adalah selingkuhan pelaku. Padahal pesan tersebut dikirim langsung oleh pelaku yang menyamar sebagai hacker,” tambah Amin.
Merasa cemas dan terancam, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang. Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Waru segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan MH. Tim sempat mencari pelaku ke kos lamanya di wilayah Ponorogo, namun pelaku sudah pindah.
Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya MH berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Perum Bumi Citra Praja, Desa Beduri, Kabupaten Ponorogo, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 11.40 WIB. “Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut,” tegas Kapolsek.
Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membagikan informasi pribadi, terlebih kepada orang yang baru dikenal.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
