SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Isak tangis istri dan anak tiri terdakwa pecah, saat majelis hakim membacakan vonis sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang digelar di pengadilan Militer III-12, di Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Kamis (9/1/2025). Terdakwa dengan inisial Lettu Laut (K) dr RBKEP divonis masa percobaan enam bulan oleh majelis hakim. Putusan ini diduga menjadi pemicu istri dan anak terdakwa menangis. Sebelumnya, oditur Letkol Yadi menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara.
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan dari oditur. Terdakwa tidak dipenjara, hanya dijatuhkan pidana hukuman percobaan selama enam bulan. Jika dalam waktu delapan bulan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, terdakwa akan dipenjara selama enam bulan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Militer Letnan Kolonel Arif Sudibya menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan kekerasan psikis.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegas ketua majelis hakim.
Dalam amar putusannya, hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa memberikan keterangan dengan jelas selama jalannya persidangan, sebagai kepala keluarga untuk membiayai anaknya, mengalami sakit yang harus rutin kontrol di RSAL dr Ramelan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Lebih dalam, hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni korban mengalami luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa serta korban mengalami gangguan psikis.
Terdakwa dihukum dengan pidana masa percobaan enam bulan. "Bagaimana tanggapan terdakwa?," tanya majelis hakim.
Terdakwa secara tegas menerima putusan dari Majelis Hakim Militer. Namun, oditur menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Penasihat Hukum korban, Mahendra Suhartono, mengatakan, pihaknya keberatan atas putusan majelis hakim. "Karena semua pertimbangan yang sudah meyakinkan bahwa kekerasan fisik dalam rumah tangga itu semua terbukti dan juga barang buktinya sudah jelas ada pisau dapur," ujarnya.
Menurutnya, amar putusan masa percobaan enam bulan penjara dinilai terlalu ringan. Sebab, baginya, ketua majelis hakim tidak mempertimbangkan adanya tindakan KDRT yang pernah dilakukan terdakwa kepada mantan istrinya terdahulu. "Kami mengharapkan oditur militer untuk mengajukan banding," tegasnya.
Perlu diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari kekerasan yang dilakukan terdakwa kepada istrinya, melihat hal tersebut anak dari terdakwa turut membela ibunya. Di situ, anak tiri terdakwa juga menjadi korban KDRT. "Ada ancaman pisau dapur ada dua, anak pertamanya epilepsi saat kejadian KDRT membuat trauma," pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait