SIDOARJO, iNews.id - Dalam upaya mendukung program 'Asta Cita' Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait reformasi hukum dan pencegahan tindak pidana, Lanudal Juanda bersama Imigrasi Surabaya berhasil menggagalkan upaya perdagangan organ manusia di Bandara Internasional Juanda. Sabtu, (9/11).
Penggagalan bermula saat petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Satgaspam Lanudal Juanda, berhasil menangkap lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan organ ginjal. Para pelaku ini berencana melakukan transplantasi organ di India. para pelaku mengaku hendak berobat ke India karena masalah kulit. Namun, saat petugas imigrasi memeriksa dokumen perjalanan mereka, ditemukan kejanggalan.
Dokumen medis yang mereka tunjukkan mengarah pada prosedur urologi dan transplantasi ginjal. Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya, terungkap bahwa para pelaku telah sepakat untuk menjual ginjal mereka seharga Rp600 juta. Kemudian dilakukan proses serah terima ke lima WNI, kepada Satgaspam Juanda bersama Avsec Angkasa Pura Indonesia, untuk dilakukan pengembangan oleh Direktorat Reserse Umum Polda Jatim.
Terkait hal itu, Komandan Puspenerbal Laksamana Muda TNI Sisyani Jaffar, S.M. menginstruksikan kepada Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, beserta seluruh jajaran Satgaspam Bandara Internasional Juanda untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan di Bandara Internasional Juanda, dari segala bentuk pelanggaran hukum dan tindakan ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.
“Dengan adanya penggagalan ini merupakan bentuk keseriusan TNI Angkatan Laut khususnya Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan coordinator pengamanan, akan terus bersinergi bersama Stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara,” tegas Dani. Senin, (11/11/2024).
“TNI Angkatan Laut, khususnya Lanudal Juanda, berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan lintas negara,” imbuh Dani.
Kelima tersangka yang berasal dari Sidoarjo, Sukoharjo, dan Malang itu, kini telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait