ACEH SELATAN, iNewssidoarjo.id-Dua anak yang masih dibawah umur sebut saja melati dan mawar, di perkosa oknum pengawas sekolah berinisial SZ(58). Pelaku Ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh tanpa perlawanan.
Diketahui pelaku yang berprofesi sebagai PNS di dinas Pendidikan setempat, dan juga sebagai Imam Masjid ini diburu Polisi, setelah keluarga korban melapor ke Polres Aceh Selatan atas tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.
Ironisnya lagi, kedua korban masih ada hubungan keluarga dengannya, sehingga ia menyebut kedua korban sebagai cucunya.
Menurut Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H, SZ ditangkap dirumahnya di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Peristiwa bermula saat dua orang korban menonton bareng di rumah pelaku bersama anaknya pukul 17.00 WIB Sore, Sabtu (5/10/2024).
“Dan saat anak pelaku pergi mandi, pelaku mengajak dua orang korban untuk masuk ke kamarnya untuk melampiaskan nafsu bejatnya," ujar Kasat.
Ketika di dalam kamarnya pelaku langsung melakukan aksinya kepada dua orang korban anak dibawah umur tersebut. Hal ini terungkap setelah korban melaporkan kepada orangtunya saat sikorban merasa kesakitan saat buang air kecil.
Pembuatan SZ ini terjerat pasal 47 JO 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," jelas Kasat Reskrim kepada wartawan, Rabu (16/10/2024) sore.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini harus merasakan dinginnya Sel tahanan Mapolres Aceh Selatan. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait