Hari Raya Nyepi 1944 Saka, Belasan Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi

yak
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto ketika berdialog dengan warga binaan yang terima remisi di Hari Raya Nyepi 1944 Saka.

SURABAYA, iNewsSidoarjo,id-Berdasarkan Surat Keputusan kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan menyebut ada 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus pada Perayaan Nyepi 1944 Saka, Kamis (3/3/2022).

Remisi yang diberikan kepada warga binaan itu paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari. Hal itu disampaikan Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto.

Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas, rutan, lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.

“Jadi kemungkinan masih akan bertambah, karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk SK susulan,” terangnya.

Karena bersifat khusus, lanjut Wisnu, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan hari raya Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.

Menurut Wisnu, ada dua jenis remisi khusus. Yaitu Remisi Khusus I yang masih harus menjalani masa pidana dan Remisi Khusus II yang bisa langsung bebas.

“Ada 15 warga binaan kami yang menerima remisi khusus I dan satu orang remisi khusus II,” ujar Wisnu.

Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan lima orang lainnya pelaku tindak pidana umum. “Mereka tersebar di delapan lapas dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar,” terang dia.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network