Sekarang Lapor Pajak Hotel dan Restoran di Sidoarjo Bisa Lewat Online

Ichwan
Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo ketika menunjukan aplikasi pajak yang bisa diakses lewat ponsel.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Urusan pelaporan pajak di Kabupaten Sidoarjo semakin mudah. Pihak Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mulai Maret 2022 ini telah membuka layanan pelaporan pajak via online.

"Wajib Pajak (WP) mulai sekarang sudah tidak perlu lagi datang ke BPPD untuk membuat laporan pajaknya. Karena laporan itu bisa dikerjakan dari rumah atau tempat usahanya masing-masing," kata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Rabu (2/3/2022).

"Ini berlaku mulai Maret 2022. (pelaporan) cukup melapor lewat aplikasi secara online. Aplikasi ini bernama Pajak Daerah Sidoarjo (PDS). WP bisa mengunduh di Google Playstore," ujar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat membuka acara Sosialisi Pajak Daerah Tahun 2022 di Luminor Hotel, Rabu, (2/3/2022).

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengungkapkan, hanya dua pajak daerah yang dilaporkan lewat aplikasi yaitu pajak hotel dan restoran adalah self assesment.

"Artinya, mereka harus melaporkan secara mandiri ke kantor terkait omset yang mereka dapat. Dari omset itu, akan diketahui nomonal pajak yang harus dibayarkan," terangnya.

Ari juga menyebut, sebanyak 200 restoran dan hotel di Sidoarjo sudah dilengkapi alat perekam transaksi. Alat perekam transaksi itu akan jadi pembanding antara hasil yang terekam dengan laporan pajak.

"Saat data yang dilaporkan tidak cocok dengan alat perekam transaksi, maka kami akan melakukan pemeriksaan terkait selisihnya," katanya.

Dipasangnya alat perekam transaksi itu dinilai Ari bisa meminimalisir kesalahan pencatatan. Setiap tanggal 10 setiap bulannya pihaknya akan memberikan notifikasi ke email setiap wajib pajak. "Sebagai pengingat untuk melaporkan," kata Ari.

Dirinya berharap, kemudahan pelaporan itu membuat wajib pajak hotel dan 544 wajib pajak restoran di Sidoarjo lebih taat melaporkan. Apalagi, target pendapatan pajak dari dua pajak itu cukup besar. Target pajak restoran dipatok Rp 63 miliar dan target pajak hotel dipatok Rp 10,7 miliar.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network