SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Sebanyak 14 warga di Kabupaten Sidoarjo disanksi karena membuang sampah sembarang di wilayah Jalan Taman Pinang hingga Gading Fajar Sidoarjo.
"Ada 14 pelanggar oleh Polisi Sampah diproses sesuai dengan perda yang berlaku," kata Bahrul Amig Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Jum'at (25/2/2022).
Amiq menuturkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar saat ini masih berupa teguran dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Namun, jika masih mengulagi kembali akan ditindak berupa tindak pidana ringan (tipiring).
"Tujuan dari penerapan kawasan bebas sampah di jantung kota dengan pendekatan penegakan aturan perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah," ungkapnya.
Pemkab Sidoarjo, menurut dia, sebenarnya mengajak masyarakat agar memiliki kesamaan tujuan bahwa untuk membuat Sidoarjo menjadi kota yang nyaman, bersih dan rindang dibutuh kesadaran semua pihak.
Selain itu, Amig juga akan melihat seberapa jauh peraturan desa atau perdes pengelolaan sampah itu berjalan, terutama desa yang dekat dengan kawasan bebas sampah.
Sementara dari hasil penegakan aturan selama dua hari itu, mereka yang tertangkap basah membuang sampah jalan Gading Fajar alasannya karena sampah dirumahnya tidak segera diambil oleh petugas sampah.
"Petugas pemungut sampah yang ada di desa itu merupakan inisiatif dari lingkungan sekitar. Memang membutuhkan pengawasan dari pemerintah desa, salah satunya dengan adanya Perdes dan itu harus dijalankan," harapnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait