JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi covid-19 di Indonesia.
Keppres tersebut ditandatangani pada Kamis 22 Juni 2023.
"Menetapkan status pandemi covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," dikutip dari iNews.id melalui Diktum kesatu Keppres tersebut, Rabu (28/6/2023).
Pertimbangan dalam memutuskan Keppres tersebut yakni bahwa secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan covid-19 secara nasional telah mengalami penurunan.
Pada saat Keppres tersebut mulai berlaku maka Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19.
Kemudian, Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional dan Keppres Nomor 24 tahun 2021 tentang penetapan status faktual pandemi covid-19 di Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sehingga penanganan yang tepat dan terpadu serta telah dapat meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi covid-19.
Maka, Jokowi dalam Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait