Segera Diadili, Mario Dandy Menyesal Aniaya David Ozora

Irfan Ma'aruf
Mario Dandy Satriyo menyatakan dirinya menyesal telah menganiaya David Ozora. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora bakal segera diadili. Hal itu setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke tim Jaksa Kejari Jakarta Selatan.

Selain Mario Dandy Satriyo, tersangka lainnya yaitu Shane Lukas juga ikut dilimpahkan ke penuntut umum. Saat diserahkan itulah Mario Dandy Satriyo mengaku sangat menyesal sudah menganiaya David. Selain itu, ia juga meminta maaf.

"Saya mohon maaf," kata Mario singkat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Mario dan Shane sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke jaksa. Selain meminta maaf, Mario juga mengaku sangat menyesal sudah menganiaya David hingga kasus ini terjadi.

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Tes Kesehatan sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan. "Ya, saya sangat menyesal," ujarnya.

Sebelumnya, anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka dalam usai menganiaya pelajar bernama David Ozora.

Mario ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan berat ini. Selang beberapa waktu, berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Polda Metro Jaya pada hari ini melimpahkan berkas kasus serta Mario ke jaksa.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua. Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto Pasal 56 kedua KUHP.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://www.inews.id/news/nasional/segera-disidang-mario-dandy-minta-maaf-dan-menyesal-aniaya-david-ozora/all

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network