SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Pria 27 tahun asal Kabupaten Sidoarjo dijatuhi tuntutan hukuman mati. Pria tersebut bernama Aldi Kurniawan, terdakwa perkara narkoba dengan barang bukti 32 Kg.
Tuntutan pidana mati tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/2/2023).
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana mati," ucap Muzaki saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut sebagaimana dilansir dari iNewsJatim.id.
Penuntut umum menyatakan, tuntutan tersebut dijatuhkan karena terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu," ungkap dia.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan bahwa, terdakwa mengakui perbuatannya. Ada saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel.
Selain itu empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui. "Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil (sabu-sabu)," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di iNewsJatim.id, berikut link beritanya :
https://www.google.com/amp/s/jatim.inews.id/amp/berita/bawa-32-kilogram-sabu-tukang-las-asal-sidoarjo-dituntut-hukuman-mati
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait