JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, Selasa (10/1/2023).
Yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Melangsir dari iNews.id Kabar penangkapan ini dibenarkan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala. Ia menjelaskan, Lukas Enembe dijemput di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.
"Iya benar, beliau sudah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Saat ini, Lukas Eembe telah diamankan di Mako Brimob Papua untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain itu, tersangka RL diduga menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar.
Kemudian proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi tersebut.
Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik juga telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait