JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Artis Nikita Mirzani saat ini bisa lega atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menetapkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dedy Ari Saputra karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra tidak dapat diterima.
"Menimbang dakwaan penuntut umum tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar Dedy Ari Saputra ketika membacakan pertimbangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).
Dalam pertimbangannya, penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi korban yaitu Dito Mahendra ke persidangan. Padahal, majelis hakim sudah memberikan waktu berkali-kali.
Bahkan, majelis hakim juga meminta agar penuntut umum menghadirkan secara paksa saksi korban ke persidangan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan tersebut tidak bisa diwujudkan oleh penuntut umum.
Majelis pun cukup beralasan menjatuhkan putusan bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat menerima dan mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum. Selain itu, terdakwa Nikita Mirzani yang telah ditahan juga segera dikeluarkan dari tahanan.
Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris. Tak hanya itu, perempuan yang akrab disapa 'Nyai' ini langsung sujud syukur di ruang sidang. Nikita bahkan terus menangis hingga dihampiri oleh sang pengacara, Fahmi.
Terlihat juga dua orang polisi yang ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk di kursinya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani belakangan ini menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://www.inews.id/lifestyle/seleb/dinyatakan-bebas-nikita-mirzani-histeris-hingga-sujud-syukur-di-ruang-sidang
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait