JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Putri Candrawathi akan wajib lapor ke Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) Jumat (30/9/2022) hari ini.
Putri akan didampingi kuasa hukumnya yakni Febri Diansyah.
"Sebagai bentuk sikap kooperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini. Komitmen tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri.
Berkas kasus tersebut telah dinyatakan P21, maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses tahap II bersama klien.
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," ujar Febri.
Polri sendiri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait