Wajib Lapor ke Bareskrim, Febry Diansyah Dampingi Putri Candrawati

Puteranegara Batubara
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah (foto: Sindo)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Putri Candrawathi akan wajib lapor ke Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) Jumat (30/9/2022) hari ini.

Putri akan didampingi kuasa hukumnya yakni Febri Diansyah.

"Sebagai bentuk sikap kooperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini. Komitmen tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri.

Berkas kasus tersebut telah dinyatakan P21, maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses tahap II bersama klien.

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," ujar Febri.

Polri sendiri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network