Kasus Ferdy Sambo Cs Segera di Sidangkan

Irfan Ma'ruf
Tersangka Ferdy Sambo dkk segera menjalani persidangan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo dkk dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka Ferdy Sambo dkk pun segera menjalani persidangan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan, penyidik mempunyai waktu 2 minggu, untuk segera melimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk dibuat surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Selanjutnya penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidang," kata Fadil dalam konferensi pers di Pidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Fadil mengatakan dua berkas tersangka Ferdy Sambo dkk, akan dijadikan satu dakwaan sekaligus.

Melangsir dari iNews.id dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada 5 berkas perkara atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricki Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE) dan Kuat Maruf (KW).

Kedua berkas kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan dengan tujuh tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto. iNewsSidoarjo

 Artikel ini Sudah terbit di iNews.id:

https://www.inews.id/news/nasional/ferdy-sambo-cs-segera-jalani-persidangan

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network