Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Tegaskan Ini

Puteranegara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian ditolak. Hal itu dipastikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo "Tidak (proses)," kata Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Perlu diketahui, Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menurut Dedi, surat pengunduran diri yang dilayangkan Sambo sesaat sebelum proses sidang kode etik tersebut, tidak mempengaruhi sikap komisi kode etik yang telah memecat Ferdy Sambo.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi. Menurut Dedi, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. "Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi.

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat. "Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," katanya.

Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :

https://www.inews.id/news/nasional/polri-pastikan-tolak-surat-pengunduran-diri-ferdy-sambo

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network