JAKARTA, iNews.id - Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum punya sertifikat halal agar segera mengurusnya. Sebab, layanan tersebut saat ini sedang digratiskan dan quota terbatas.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bakal kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.
Kuota tersebut diperuntukkan bagi kurang lebih 300.000 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berlaku mulai berlaku 24 Agustus 2022.
Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, program SEHATI merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.
“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” kata Aqil dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/8/2022).
Adapun syarat dan ketentuan mengikuti program sertifikasi halal gratis dari Kemenag, antara lain:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal).
2. Skala usaha mikro atau kecil.
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 .
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1.
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).
Kendati demikian, para pelaku UMKM dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Berikut tutorialnya:
1. Pembuatan akun pelaku usaha (https://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :
https://jabar.inews.id/berita/kemenag-gratiskan-sertifikat-halal-bagi-umkm-begini-cara-daftarnya?_ga=2.101343682.254323648.1658299606-amp-hVU39RL68E__Caga0208ZAqBjHGY5I8HmusFAIExt8wcGzXGbrsda8wLo7FiQzrb
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait