JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Polisi menjerat istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu dengan ancaman pasal pembunuhan berencana dan terancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Tersangka terbaru adalah Putri Candrawathi (PC). Istri Ferdy Sambo itu merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Berikut info grafisnya sebagaimana dilansir dari iNews.id.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :
https://www.inews.id/multimedia/infografis/infografis-putri-candrawathi-terancam-dihukum-mati
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait