JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Polisi menjerat istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu dengan ancaman pasal pembunuhan berencana dan terancam maksimal hukuman mati.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dilansir dari iNews.id, Jumat (19/8/2022).
Perlu diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan sadis kepada Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Terbaru adalah Putri Candrawathi.
"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim Mabes Polri.
Sebelum jadi tersangka, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan pada minggu ini di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022). Dia diperiksa dengan status saksi.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :
https://sumbar.inews.id/berita/jadi-tersangka-kasus-brigadir-j-istri-ferdy-sambo-terancam-hukuman-mati/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait