JAKARTA, iNews.id - Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi merupakan tersangka yang kelima dalam kasus tersebut.
"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim sebagaimana dilansir dari iNews.id, Jum'at (19/8/2022).
Perlu diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan sadis kepada Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Terbaru adalah Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :
https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-putri-candrawathi-tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait