PALEMBANG, iNews.id - Kabur di hari pernikahan, remaja berinisial AB (17) akhirnya ditangkap Polda Sumsel. AB mengakui kabur karena belum siap menjadi suami atau kepala keluarga.
AB mengakui kesalahannya yang kabur di saat hendak dinikahkan di rumah mempelai perempuan Minggu (22/5/2022). Hal tersebut dilakukannya lantaran belum siap untuk menjadi kepala rumah tangga di usianya saat ini.
"Saya akui salah. Saya sama sekali tidak ada niat melakukan tindak kekerasan itu (kepada D), saya hanya membujuk rayu dengan janji bakal dinikahi. Kemudian, saya kabur karena belum ingin nikah dan masih ingin mengejar cita-cita untuk masa depan," kata AB, sebagaimana dilansir iNews.id, Kamis (28/7/2022).
Selama pelariannya itu AB menyewa sebuah kos-kosan dan bekerja di toko pakaian di Provinsi Lampung. Dalam kasus yang diproses ini, AB dilaporkan pihak keluarga perempuan yang batal dinikahinya berinisial D (16) terkait dugaan kasus persetubuhan anak.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan AB ditangkap di rumahnya di kawasan Lebong Siarang, Sukarami, Palembang, pada Selasa (26/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
"AB disangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak," katanya, Rabu (27/7/2022).
Dia memastikan, penangkapan AB dilakukan atas hasil koordinasi Subdit IV Renakta dengan beberapa lembaga pemerintah lain, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang karena yang bersangkutan anak di bawah umur.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, baca selengkapnya di link berikut ini :
https://sumsel.inews.id/berita/pria-yang-kabur-di-hari-pernikahan-ditangkap-polisi-begini-alasannya-lari/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait